Sabtu, 26 Februari 2011

PEMERINTAHAN ORDE BARU

Kebijakan Ekonomi dan Politik
Sejak Supersemar dilaksanakan, kehidupan berbangsa dan bernegara ditata kembali

sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan tersebut terutama dilakukan dilakukan dalam lingkungan lembaga tertinggi Negara dan pemerintahan. Pada gilirannya, penataan tersebut membawa dampak pada jatuhnya Soekarno dan naiknya Soeharto sebagai pemegang kuasa pemerintahan. Pada hari kamis pukul 19.30 wib tanggal 23 Februari

1976. Presiden Soekarno menyerahkan tongkat kekuasaan negara kepada Jenderal Soeharto selaku pengembar TAP MPRS No.IX Tahun1976, MPRS menyelenggarakan siding Istimewa di Jakarta. Dalam siding Istimewa tersebut, MPRS dengan ketetrapan NO.XXXIII/MPRS/1976 memutuskan untuk mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan menarik kembali mandat MPRS dari presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara. Melalui ketetapan ini pula MPRS mengangkat Pengembar ketetapan MPRS No.IX Tahun 1966 Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Pada tanggal 12 Maret 1976 Jenderal Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Dengan menyerahkan tongkat kekuasaannegara dan pelantikan Soeharto sebagai pejabat presiden RI secara legal formal telah berakhir masa kekuasaan orde lama dan diganti orde baru.
Runtuhnya Orde Baru

Kekuasaan dilawan dengan kekuasaan. Demikian kiranya yang terjadi dengan tumbangnya
Orde Lama oleh gerakan Orde Baru. Krisis ekonomi pada masa Orde Lama memunculkan
gerakan politik yang dimobilisasikan dengan kekuatan massa yang terdiri dari masyarakat
umum, khususnya mahasiswa yang didukung oleh tentara.

Lahirnya Orde Reformasi di Indonesia ditandai oleh mundurnya Soeharto sebagai presiden
RI pada tnaggal 21 Mei 1998. Penyebabnya adalah krisis moneter yang melanda Indonesia
sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap
dollar Amerika. Sebagai gambaran, pada tahun 1996 nilai rupiah terhadap dollar adalah
Rp.6000 per US$ dan pada Desember 1997 rupiah terpuruk hingga posisi Rp.6.400 per US$.
Memasuki tahun 1998 kemerosotannilai rupiah kian drastis. Pada tanggal 13 April nilai
rupiah mencapai Rp.8.000 per US$. Pada tanggal 17 Mei nilai rupiah mencapai Rp.12.800
per US$ bahkan dalam perdagangan valuta asing nilai rupiah sudah mencapai Rp.16.000 per
US$.

Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional kolaps, banyak Bank Beku Operasi (BBO). Dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) tidak berkutik dan banyak yagn gulung tikar. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tampak terjadi di banyak tempat. Harga Sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan masyarakt sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.

TEMPAT WISATA TERKENAL

1. Borobudur
Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar di dunia. Candi ini dibangun ketika Samaratungga – raja dari dinasti Syailendra memerintah di Jawa Tengah. Candi ini dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar dan terdiri dari blok batu-batu besar dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya.


2. Pulau Komodo
Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo dapat mencapai 3 meter dengan berat bisa mencapai 140 kg. Pada peariran di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik di dunia, di permukaan laut menyembulnya daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo dimasukan dalam daftar keajaiban diIndonesia.

3. Danau tiga warna Kelimutu
Danau ini oleh dunia disebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia. Danau tiga warna terletak di Gunung Kelimutu, Flores,NTT. Di sana ada tiga danau yang berdekatan namun dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya danau di dunia yang airnya dapat berubah setiap saat, dari merah menjadi hijau tua dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban.

4. Puncak Jayawijaya dan Carstenz
Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal dan menjadi incaran pendaki gunung di berbagai belahan dunia. Puncak Jayawijaya terletak di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi di Puncak Jayawijaya merupakan satu dari tiga padang salju di daerah tropis yang terdapat di dunia.
Di negeri kita yang dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi di Asia Tenggara dan Pasifik ini terletak di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju di puncaknya.

5. Prambanan

Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta. Candi ini dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya dibuat dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan dimasukkan dalam daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau dunia.

6. Pulau Bali

Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia. Obyek-obyek wisata di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot dan sebagainya. Pulau ini dimasukkan dalam daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan dengan arsitektur bangunan dan keindahan alam di pulau ini yang juga sudah diakui dunia.

7. Bromo
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung dari lima gunung yang terdapat di komplek Pegunungan Tengger di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam dengan Kekhasan gejala alam yang tidak ditemukan di tempat lain adalah adanya kawah di tengah kawah (creater in the creater) dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.

8. Toraja

Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak dikubur, tetapi diletakkan di dalam gua-gua di bukitbatu . Mayat-mayat ini ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan di bukitbatu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang dibuat di bagian atas tebing di ketinggian bukit batu . Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu dengan Tuhan atau surga.

9. Krakatau
Gunung Krakatau yang letusannya pernah mengguncangkan bumi. Gunung berapi ini pernah meletus pada tanggal 26 Agustus 1883. Letusannya sangat dahsyat dan juga menimbulkan tsunami yang menewaskan sekitar 36.000 jiwa.
Suara letusan gunung Krakatau sampai terdengar di Alice Springs, Australia dan pulau Rodrigues dekat Afrika. Gunung Krakatau berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatra. Bahkan debunya dikatakan sampai ke luar angkasa. Walaupun Krakatau sudah tidak berbahaya seperti dulu lagi (mudah-mudahan) tapi sejarahnya merupakan salah satu keajaiban alam tersendiri.

10. Danau Toba
Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Danau Toba dulunya adalah sebuah gunung berapi. Danau ini berada di bekas kawah supervolcano terbesar di dunia. Gunung Toba diperkirakan meletus pada 73 ribu tahun lalu. Letusan ini tercatat sebagai letusan Gunung api terbesar yang mempengaruhi iklim di seluruh dunia

7 NEGARA TERMACET DIDUNIA

Macet memang menyebalkan, apalagi pas ada keperluan yang mendesak...yang lebih parahnya pas macet pas perut mules...bisa setengah gila kita dibuatnya. nih gan kota yang paling macet di dunia...
1. Tokyo, Jepang
Meski sudah mempunyai monorel dan kereta super-cepat, penduduk Tokyo masih akrab dengan yang namanya kemacetan bagi para pengendara mobil. Bahkan Tokyo Traffic Control center beroperasi 24 jam tanpa henti. Sebagai pusat Wilayah Tokyo Raya, Tokyo adalah pusat transportasi kereta api, darat dan udara domestik dan internasional di Jepang. Transportasi umum di dalam Tokyo didominasi oleh jaringan kereta dan kereta bawah tanah yang “bersih dan efisien”, sementara bus, monorel, dan trem memainkan peran sekunder.
Sekitar 12 juta orang tinggal di Tokyo dan ratusan ribu lainnya berpulang pergi setiap hari dari daerah sekitarnya untuk bekerja dan berbisnis di Tokyo. Tokyo adalah pusat politik, ekonomi, budaya dan akademis di Jepang serta tempat tinggal kaisar Jepang dan kursi pemerintahan negara, dan sekaligus merupakan pusat bisnis dan finansial utama untuk seluruh Asia Timur. Itulah yang menjadi faktor semakin macetnya kota Tokyo.
2. Los Angles, USA
Los Angeles juga terkenal akan dunia hiburannya. Tempat yang paling terkenal di Los Angeles untuk hal ini adalah Hollywood. Di Hollywood terdapat Universal Studio, Grauman’s Chinese Theatre, Hollywood Bowl, dan bukit Hollywood dimana terdapat tulisan Hollywood yang besar. Sudah menjadi rahasia umum kalau LA adalah kota yg mempunyai kemacetan yang parah. Meski sudah mempunyai banyak jalan tol, jembatan, dan rute alternatif, LA masih tetap masuk top-7 kota termacet di dunia.

3. Sao Paulo, Brazil
São Paulo (pelafalan dalam bahasa Portugal: Santo Paulus adalah kota terbesar di Brasil dan belahan bumi selatan, dan juga merupakan wilayah metropolitan terbesar ke-7 di dunia. Kota ini merupakan ibukota negara bagian São Paulo, negara bagian dengan jumlah penduduk terbesar di Brasil. Nama kota ini merupakan penghormatan kepada Santo Paulus. São Paulo berpengaruh kuat dalam perdagangan dan keuangan regional, dan juga kesenian dan hiburan. Tercatat terjadi kemacetan sepanjang 166 mil (266 km) dari 522 mil (835 km) panjang jalan pada 9 Mei 2008. Rata2 1000 mobil baru setiap harinya.

4. Bangkok, Thailand
Bangkok adalah salah satu kota dengan perkembangan terpesat, dengan ekonomi yang dinamis dan kemasyarakatan yang progresif di Asia Tenggara. Kota ini sedang berkembang menjadi pusat regional yang dapat menyaingi Singapura dan Hong Kong, namun masih mempunyai masalah dalam sektor infrastruktur dan sosial sebagai akibat perkembangannya yang pesat. Bangkok telah lama menjadi pintu masuk bagi penanam modal asing yang ingin mencari pasar baru di Asia. Kota ini juga mencatat sebagai salah satu kota di dunia dengan laju penambahan konstruksi gedung pencakar langit tercepat. Kaya akan situs-situs budaya membuat Bangkok sebagai salah satu tujuan wisata terpopuler di dunia. Di kota ini sepeda bisa menyeberang dan melewati jalanan yang ramai tanpa tanda peringatan, begitu pula kendaraan lain. Para turis menilai fenomena ini sebagai real chaos dari kemacetan.

5. Moskow, Rusia
Kota ini merupakan ibukota Rusia. Kemacetan terparah terjadi sewaktu musim dingin dikarenakan jalanan tidak bisa digunakan karena membeku, dan terlebih tinggi nya populasi.

6. Shanghai, Cina
Shanghai adalah kota terbesar Republik Rakyat Cina dan terletak di tepi delta Changjiang. Perkembangan kota ini dalam beberapa dekade terakhir telah membuatnya menjadi pusat ekonomi, perdagangan, finansial dan komunikasi terpenting Cina. Shanghai juga merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di dunia, beserta dengan Singapura dan Rotterdam. Dari 1998 sampai 2003 jumlah kendaraan pribadi di kota ini meningkat dari 7000 sampai 170.000.

7. Mumbai, India
Mumbai (bahasa Marathi: dahulu dikenal dengan nama Bombay) adalah ibukota negara bagian Maharashtra dan dengan populasi sebesar 12 juta jiwa (2005) adalah kota dengan penduduk terbanyak di India. Kota ini terletak di Pulau Salsette, lepas pantai barat Maharashtra. Bersama kota-kota pinggirannya, Mumbai menjadi area metropolitan terbesar keempat di dunia dengan populasi melebihi 20 juta jiwa.

Mumbai adalah pusat perdagangan dan hiburan di India, menjadi lokasi berbagai badan-badan keuangan penting. Kota ini menarik imigran karena memiliki peluang bisnis yang besar dan taraf hidup yang tinggi. Bollywood, pusat perfilman India, juga terletak di kota ini. Kemacetan terjadi karena beberapa faktor: Cuaca buruk (hujan lebat), jalanan yang rusak, dan jumlah kendaraan yang tinggi, serta banyak turis yang komplain mengenai kualitas udara disana.

yang ke 8 mungkin Jakarta, Indonesia. Sudah macet banjir lagi. mungkin 10 tahun lagi bernafas aja susah di kota yang namanya Jakarta...

SEJARAH TERBENTUKNYA BPUPKI

Memasuki awal tahun 1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di Holandia (Jayapura). Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam perang Pasifik.


Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer Jepang atau Amerika.

Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).

Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.

Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.

Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.

Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.

Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:

a. peri kebangsaan

b. peri ke Tuhanan

c. kesejahteraan rakyat

d. peri kemanusiaan

e. peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:

a. persatuan

b. mufakat dan demokrasi

c. keadilan social

d. kekeluargaan

e. musyawarah

Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia

b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan social

e. Ketuhanan yang Maha Esa.

Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:

a. Sosionasionalisme

b. Sosiodemokrasi

c. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.

Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. KH. Wachid Hasyim (anggota)

4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)

5. A.A. Maramis (anggota)

6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)

7. H. Agus Salim (anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.

Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)

b. Mr. Wongsonegoro

c. Mr. Achmad Soebardjo

d. A.A. Maramis

e. Mr. R.P. Singgih

f. H. Agus Salim

g. Dr. Sukiman.

Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:

a. pernyataan Indonesia merdeka

b. pembukaan UUD

c. batang tubuh UUD.

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.

Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa.

TENTANG PSSI

`Kalau menurut saya Ketua PSSI jangan Nurdin Halid lagi. Karena apa yang telah dia lakukan tidak memperbaiki PSSI dan tidak mengalami perubahan yang diinginkan masyarakat. Selama dua periode yang dipimpin oleh Nurdin, PSSI tidak mempunyai prestasi apapun,` tegas Endriartono.

Itulah yang dikatakan Oleh mantan Panglima TNI Endriartono menyikapi situasi PSSI saat ini Seperti dilansir dari goal.com dikutip Manycome.com.

Menjelang pemilihan ketua umum PSSI 2011, masyarakat Indonesia menginginkan agar pemimpin PSSI nantinya harus benar-benar orang yang rela mengorbankan jiwa dan pikirannya untuk kemajuan sepakbola di Indonesia. Untuk itu, diperlukan figur yang pantas.

Tiga nama telah muncul saat ini dalam bursa adalah incumbent Nurdin Halid, pengusaha nasional Nirwan Dermawan Bakrie dan kepala staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal George Toisutta. Dari ketiga nama itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endiartono Sutarto menyebutkan, sosok Toisutta yang paling pantas untuk mengubah PSSI mendatang.

`Kalau menurut saya Ketua PSSI jangan Nurdin Halid lagi. Karena apa yang telah dia lakukan tidak memperbaiki PSSI dan tidak mengalami perubahan yang diinginkan masyarakat. Selama dua periode yang dipimpin oleh Nurdin, PSSI tidak mempunyai prestasi apapun,` tegas Endriartono.

Mantan Panglima TNI-AD ini juga menyebutkan, demi kejayaan PSSI di masa mendatang, janganlah PSSI ini dipimpin Nurdin lagi. `Nurdin saat ini bermasalah, jadi tidak pantas PSSI ini dipegang kembali oleh dia. Mau dibawa ke mana PSSI ini oleh Nurdin untuk mendapatkan setetes air guna memenuhi harapan masyarakat?` tanya Endriartono.

`Bukan karena saya TNI, sehingga saya memilih Toisutta,` kata mantan Komandan Paspampres ini. Namun, kata Sutarto, karena ia menilai Toisutta mempunyai dasar di persepakbolaan sejak muda dan sosoknya sudah tidak asing lagi.

`Semoga Toisutta dapat mengembangkan PSSI di masa mendatang, apalagi dalam waktu dekat dia akan mengakhiri tugasnya sebagai tentara. Jadi dia pasti akan serius mengurus PSSI,` kata Endiartono dengan yakin.

Endiartono juga tidak mendukung sosok Nirwan Dermawan Bakrie karena sosok tersebut adalah seorang pengusaha yang nantinya bisa menghambat kemajuan PSSI. `Sosok Nirwan adalah seorang pengusaha, jadi nantinya pemikiran dia terpecah karena usahanya. Jadi sebaiknya Nirwan jangan memimpin PSSI,` jelas Endriartono.

PASAL 28

Hak – Hak Asasi Manusia Menurut Pasal 28 (A – J) UUD’45

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

Hak Pembangunan

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Dalam Undang-undang pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam BAb X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

PENJELASAN TENTANG PASAL 28 ADALAH:
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal ini menjelaskan tentang HAM dan dalam pasal 28 A lebih menitik beratkan pada Hak Manusia Untuk Hidup dan mempertahankan Hidupnya,karena sejak manusia itu dilahirkan Hak tersebut sudah ada dan melekat dalam dirinya dan Berlaku seumur hidupnya,serta hak tersebut tidak dapat diganggu gugat karena Hak tersebut dilindungi oleh Negara dan diberikan langsung dari Tuhan YME .oleh karena itu manusia berhak hidup dan mempertahankan hidupnya dan setiap rang harus saling menghormati hak-haknya karena jika ada seseorang yang mengusik ketenangan hidup orang lain maka orang tersebut telah melanggar HAM dan dapat dikenakan PIDANA,Karena Negara telah menjamin kehidupan warga negaranya untuk terus tetap hidup dan mempertahankan hidupnya.